Sabtu, 14 Maret 2015

Dasar - Dasar Kebidanan



Makalah Dasar – Dasar Asuhan Kebidanan
PRAKTIK ADVOKASI BIDAN
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Disusun guna memenuhi sebagian persyaratan
Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Dasar – Dasar Asuhan Kebidanan

Oleh :

Kelompok 4 Semester II
1.        Leila Farah                                           (140192)
2.        Annisa Riski FU                                  (140193)
3.        Linda Okftarini                                    (140194)
4.        Aprilia Borneawati                              (140195)
5.        Rini Yende                                          (140196)
6.        Isnaini Mar’atussolihah                        (140197)
7.        Muntaka Batun Nafsiyah                    (140198)
8.        Fitriya Muyasaroh                                (140199)
9.        Rica Hardiana                                      (140200)

AKADEMI KEBIDANAN YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2015




Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Praktik Advokasi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan
” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Dasar – Dasar Asuhan Kebidanan.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang kami peroleh dari berbagai sumber yang berkaitan dengan judul makalah ini, tidak lupa penyusun ucapkan terimakasih kepada dosen pengampu dasar – dasar asuhan kebidanan Ibu Winarsih, S.SiT., M.Kes. dan para mahasiswa yang mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Kami berharap dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua dan dapat menambah wawasan kita mengenai dasar-dasar pencegahan infeksi dalam pelayan kebidanan. Makalah ini masih jauh dari sempurna maka kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.

                                                                       
                                                            Yogyakarta, 7 Maret 2015
                                                                        Penyusun


                                                                      Kelompok IV





Peranan bidan yang tampak nyata  adalah sebagai role model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, advocatoar dan educator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan. Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan sebuah pelayanan kesehatan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.
Upaya pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan bidan tidak bisa dipisahkan. Bidan adalah ujung tombak pembangunan keluarga sejahtera dari sudut kesehatan dan pemberdayaan lainnya. Bidan menempati posisi yang strategis karena biasanya di tingkat desa merupakan kelompok profesional yang jarang ada tandingannya.

1.         Apa saja peran bidan sebagai advocator?
2.         Apa saja peran bidan sebagai educator ?

1.         Untuk mengetahui peran bidan sebagai advocator.
2.         Untuk mengetahui peran bidan sebagai edukator.



Peran bidan sebagai advocator adalah melakukan advokasi terhadap pengambil keputusan dari kategori program ataupun sector yang terkait dengan kesehatan maternal dan neonatal. Melakukan advokasi berarti melakukan upaya-upaya agar pembuat keputusan atau penentu kebijakan tersebut mencapai kebijakan tersebut mempercayai dan meyakini bahwa program yang ditawarkan perlu mendapat dukungan melalui kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan politik.

Definisi bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi tersebut secara berkala di review dalam pertemuan Internasional / Kongres ICM.
Ikatan Bidan Indonesia : Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan. Asuhan ini mencakup upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan tindakan kegawat-daruratan.
Bidan sebagai seorang pendidik informasi yang diberikan mudah dipahami, memberikan waktu untuk bertanya, dan peka terhadap tanda-tanda nonverbal dari pasien (contoh: raut wajah yang menggambarkan bahwa klien masih kurang paham dengan penjelasan yang diberikan oleh bidan atau gerakan-gerakan (bahasa tubuh) klien yang menyatakan agar bidan tidak terburu-buru dalam memberikan penjelasan dan bahasa tubuh yang lainnya yang di uangkapkan oleh klien).



Di bawah ini ada beberapa peran bidan sebagai Advokator :
1.         Advokasi dan strategi pemberdayaan wanita dalam mempromosikan hak-haknya yang diperlukan untuk mencapai kesehatan yang optimal (kesetaraan dalam memperoleh pelayanan kebidanan).
2.         Advokasi bagi wanita agar bersalin dengan aman. Contoh: Jika ada ibu bersalin yang lahir di dukun dan menggunakan peralatan yang tidak steril, maka bidan melakukan advokasi kepada pemerintah setempat agar pertolongan persalinan yang dilakukan oleh dukun menggunakan peralatan yang steril salah satu caranya adalah melakukan pembinaan terhadap dukun bayi dan pemerintah memberikan sangsi jika ditemukan dukun bayi di lapangan menggunakan alat-alat yang tidak steril.
3.         Advokasi terhadap pilihan ibu dalam tatanan pelayanan.

Di  bawah ini ada beberapa peran bidan sebagai Edukator :
Masa remaja adalah suatu fase perkembangan yang dinamis dalam kehidupan seseorang individu. Tidakan yang dapat dilakukan oleh bidan dengan perannya sebagai educator adalah sebagai berikut :
                            a.          Memberikan penjelasan tentang kesehatan reproduksi wanita.
                           b.          Memberikan KIE tentang bahaya seks bebas.
                            c.          Memberikan KIE tentang bahaya narkoba.
Kehamilan adalah masa dimana terdapat janin didalam rahim seorang wanita tindakan yang dapat dilakukan oleh bidan adalah sebagai berikut:
a.         Mengajarkan pada ibu tentang perubahan tubuh selama proses kehamilan.
b.        Mengajarkan pada ibu mengenai keluhan yang umumnya terjadi saat hamil dan cara mengatasinya.
c.         Mengajarkan pada ibu tentang pentingnya menjaga personal hygiene.
d.        Membina dukun bayi dan kader posyandu.
e.         Mengajarkan pada ibu senam hamil.
f.         Mengajarkan pada ibu tentang bahaya tanda-tanda kehamilan.
g.        Memberikan konseling gizi.
Persalinan adalah saat yang paling ditunggu namun juga mendebarkan bagi ibu dan keluarga. Peran bidan sebagai Edukator dalam menghadapi masa bersalin antara lain sebagai berikut:
                            a.          Mengajarkan pada ibu dan keluarga tanda-tanda persalinan.
                           b.          Mengajarkan keluarga masase uterus sehingga mampu untuk mengetahui jika uterus tidak berkontraksi baik dan untuk mencegah terjadinya perdarahan postpartum.
                            c.          Memberitahu ibu tentang tanda bahaya pada persalinan.
a.         Mengajarkan kepada ibu tentang cara mobilisasi.
b.        Mengajarkan kepada ibu perawatan bayi baru lahir.
c.         Mengajarkan kepada ibu cara menyendawakan bayi.
d.        Mengajarkan kepada ibu dan keluarga cara perawatan tali pusat.
e.         Mengajarkan kepada ibu dan keluarga cara memandikan bayi.
f.         Mengajarkan kepada ibu tentang personal hygiene.
g.        Mengajarkan kepada ibu dan keluarga tentang tanda-tanda bahaya dan penyakit pada masa nifas.
h.        Mengajarkan kepada ibu tentang KB pascasalin.



Bidan memberi pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok, serta maryarakat) tentang penanggulangan masalah kesehatan, khususnya yang berhubungarn dengan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, mencakup:
a.         Mengkaji kebutuhan pendidikan dan penyuluhan kesehatan, khususnya dalam bidang kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana bersama klien.
b.         Menyusun rencana penyuluhan kesehatan sesuai dengan kebutuhan yang telah dikaji, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang bersama klien.
c.          Menyiapkan alat serta materi pendidikan dan penyuluhan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
d.         Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan kesehatan sesuai dengan rencana jangka pendek serta jangka panjang dengan melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk klien.
e.         Mengevaluasi hasil pendidikan/penyuluhan kesehatan bersama klien dan menggunakannya untuk memperbaiki serta meningkatkan program yang akan datang.
f.          Mendokumentasikan semua kegiatan dan hasil pendidikan/ penyuluhan kesehatan secara lengkap serta sistematis.
Bidan melatih dan membimbing kader, peserta didik kebidanan dan keperawatan, serta membina dukun di wilayah atau tempat kerjanya, mencakup :
                       a.          Mengkaji kebutuhan pelatihan dan bimbingan bagi kader, dukun bayi, serta peserta didik.
                       b.          Menyusun rencana pelatihan dan bimbingan sesuai dengan hasil pengkajian.
                       c.          Menyiapkan alat bantu mengajar dan bahan untuk keperluan pelatihan dan bimbingan sesuai dengan rencana yang telah disusun.
                      d.          Melaksanakan pelatihan untuk dukun bayi dan kader sesuai dengan rencana yang telah disusun dengan melibatkan unsur-unsur terkait.
                       e.          Membimbing peserta didik kebidanan dan keperawatan dalam lingkup kerjanya.
                        f.          Menilai hasil pelatihan dan bimbingan yang telah diberikan.
                       g.          Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan.
                       h.          Mendokumentasikan semua kegiatan termasuk hasil evaluasi pelatihan serta bimbingan secara sistematis dan lengkap.


Peran bidan sebagai advokator adalah melakukan advokasi terhadap pengambil keputusan dari kategori program ataupun sektor yang terkait dengan kesehatan maternal dan neonatal. Tujuan advokator adalah diperolehnya komitmen dan dukungan dalam upaya kesehatan, baik berupa kebijakan, tenaga, sarana, kemudahan, keikutsertaan dalam kegiatan, maupun bentuk lainnya sesuia dengan keadaan dan suasana.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus mencakup pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan anak.

Sebagai seorang Bidan sangat ditekankan akan pelayanan yang maksimal. Tuntutan seorang bidan sangatlah berat dan berisiko tinggi terutama pada ibu dan anak. Maka dari itu seorang bidan wajib menjalankan tugas sesuai prosedur yang sudah ditentukan baik itu , penyuluhan dan lainnya sesuai profesi kebidanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar